1.
Jelaskan pengertian zakat
>>>>>
Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke empat yang sebagian harta yang
telah diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dan dapat menyucikan dan mengembangkan harta orrang yang telah
mengeluarkan zakat dan menjauhkan orang tersebut dan hartanya dari segala
kerusakan.
2. Sebutkan macam-macam zakat dan
ketentuannya
>>>>>
Zakat Fitrah
Ketentuan :
a) Yang berkewajiban Membayar :
a. Seorang lelaki muslim wajib
mengeluarkan/membayar Zakat untuk dirinya, anaknya (apabila anknya belum
memiliki penghasilan), isterinya dan siapa saja yang tinggal di rumahnya
(termasuk sudaranya dan Pembantunya) Wajib juga dia membayarkan zakat
Fitrah untuk orang tuanya, apabila orang tuanya tidak mampuh (tidak memiliki)
untuk membayar Zakat fitrah karena Fakir/miskin.
b. Individu yang mempunyai kelebihan
makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari
raya.
c. Anak yang lahir sebelum matahari
jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
d. Memeluk Islam sebelum terbenam
matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
e. Seseorang yang meninggal selepas
terbenam matahari akhir Ramadan.
b) Besar zakat yang dikeluarkan
menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr)
atau kira-kira setara dengan 3,5
liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith)
atau yang biasa dikonsumsi di
daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[
c) Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadahan
c) Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadahan
d) Beragama Islam,orang yang tidak
beragama islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah.Apabila
dia menunaikan zakat fitrah ,tidak sah.
e) Waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Zakat fitrah hukumnya mubah apabila dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan hingga
hari terakhir bulan Ramadhan
sebelum berakhirnya ibadah puasa.
b. Zakat fitrah hukumnya wajib apabila dikeluarkan
setelah matahari terbenam pada
akhir bulan Ramadhan.
c.
Zakat fitrah hukumnya sunah apabila dikeluarkan setelah salat Subuh sehingga menjelang salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal
d. Zakat fitrah hukumnya makruh apabila
dikeluarkan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam
pada tanggal 1 Syawal.
e. Zakat fitrah hukumnya haram apabila
dikeluarkan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, dan di nilai sebagi sedekah
biasa.
Zakat Maal
Ketentuan :
a) Syarat-Syarat Harta :
a. Milik Penuh, yakni harta tersebut
merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
b. Berkembang, yakni harta tersebut
memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
c. Mencapai nisab, yakni harta
tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta
yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang
yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih
dahulu
e. Bebas dari Hutang, bila individu
memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan
tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta
tersebut bebas dari kewajiban zakat.
f.
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun
khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
b) Macam-macam zakat Mal dibedakan atas
obyek zakatnya antara lain:
a.
Hewan ternak. Meliputi
semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
b.
Hasil pertanian. Hasil
pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
c.
Emas dan Perak. Meliputi
harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
d.
Harta Perniagaan. Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan
maupun kelompok/korporasi.
e.
Hasil Tambang(Ma'din).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut
bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain.
f.
Barang Temuan(Rikaz).
Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
g.
Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
dan wiraswasta.
TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
|
|||
ZAKAT HARTA
|
|||
MACAM ZAKAT
|
NISHAB
|
ZAKAT YANG
|
WAKTU
|
DIKELUARKAN
|
|||
EMAS
|
85 gram
|
2,5%
|
1 Tahun
|
PERAK
|
595 gram
|
2,5%
|
1 Tahun
|
UANG
|
Senilai 595
gram perak
|
2,5%
|
1 Tahun
|
BARANG
DAGANGAN
|
Senilai 595
gram perak
|
2,5%
|
1 Tahun
|
HARTA
TEMUAN
|
Tidak ada
nishob
|
20%
|
Ketika
ditemukan
|
HASIL
TAMBANG
|
Senilai
nishob emas & perak
|
2,5%
|
1 Tahun
|
(Emas dan
Perak)
|
|||
KAMBING
|
40 s/d 120
ekor
|
1 ekor
kambing betina
|
1 Tahun
|
121 s/d 200
ekor
|
2 ekor
kambing betina
|
||
201 s/d 300
ekor
|
3 ekor
kambing betina
|
||
300 ekor
lebih
|
Setiap 100
ekor, zakatnya
|
||
1 ekor
kambing betina
|
|||
SAPI DAN
KERBAU
|
30 ekor
|
1 ekor sapi
jantan/betina umur 1 th
|
1 Tahun
|
40 ekor
|
1 ekor sapi
jantan/betina umur 2 th
|
||
60 s/d 69
ekor
|
2 ekor sapi
umur 1 th
|
||
70 s/d 79
ekor
|
1 ekor sapi
betina umur 2 th &
|
||
1 ekor sapi
umur 1 th jantan/betina
|
|||
80 ekor
lebih
|
Setiap 30
ekor, zakatnya 1 ekor sapi
|
||
jantan/betina
umur 1 th
|
|||
Dan setiap
40 ekor, zakatnya 1 ekor
|
|||
sapi betina
umur 2 th
|
|||
ONTA
|
5 s/d 9
ekor
|
1 ekor
kambing
|
1 Tahun
|
10 s/d 14
ekor
|
2 ekor
kambing
|
||
15 s/d 19
ekor
|
3 ekor
kambing
|
||
20 s/d 24
ekor
|
4 ekor
kambing
|
||
25 s/d 35
ekor
|
1 ekor unta
betina umur 1 th
|
||
36 s/d 45
ekor
|
1 ekor unta
betina umur 2 th
|
||
46 s/d 60
ekor
|
1 ekor unta
betina umur 3 th
|
||
61 s/d 75
ekor
|
1 ekor unta
betina umur 4 th
|
||
76 s/d 90
ekor
|
2 ekor unta
betina umur 2 th
|
||
91 s/d 120
ekor
|
2 ekor unta
betina umur 3 th
|
||
120 ekor
lebih
|
Setiap 40
ekor, zakatnya 1 ekor
|
||
unta betina
umur 2 th
|
|||
Dan setiap
50 ekor, zakatnya 1 ekor
|
|||
unta betina
umur 3 th
|
|||
HASIL
PERTANIAN
|
652,8 Kg
|
10 % tadah
hujan
|
Ketika
Panen
|
3.
Sebutkan Hikmah-hikmah zakat dari
segi ekonomi, sosial, dan ibadah
>>>>>>
Segi Ekonomi :
A. Melindungi
masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya;
B. Membina dan mengembangkan stabilitas ekonomi
C. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi umat.
Segi Sosial :
A. Mengurangi kesenjangan sosial antara Si kaya
dan Si miskin
B. Mengasah kepekaan sosial untuk
mengurangi ahlak yang buruk
C. Menambah kesejahteraan dan kerukunan
antar manusia
Segi Ibadah :
A. Mendapatkan pahala berlimpah dari
Allah
B. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
C. Perwujudan iman kepada Allah
4.
Bagaimana cara pendistribusian zakat?
>>>>>
Bagi yang
mendistribusikan sendiri zakatnya, diharuskan menjauhi cara-cara yang dapat
menyakitkan dan menghinakan saudara-saudara sesama Muslim. Adapun cara
pendistribusian zakat, yakni kumpulkan data mereka yang berhak menerima zakat
di daerahnya, kemudian meminta sebagian di antara mereka atau mengupah orang
untuk mengantarkan dan mendistribusikan zakat hartanya itu kepada yang berhak
menerimanya. Orang yang
berhak menerima zakat fitrah :
1. Fakir (orang
yang tidak memiliki harta)2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
5. Jelaskan perbedaan umroh dan haji
>>>>>>
Umroh :
1.
Dilaksanakan kapan
saja kecuali pada waktu yang di makruhkan, Arofah(9 Dzulhijjah), hari nahar (10
Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
2.
Tidak ada wuquf di
arofah
3.
Tidak singgah di
muzdalifah
4.
Tidak melontar jumrah
5.
Umrah hukumnya sunnah
muakkad
6.
Tidak bermalam di
Mina
7.
Miqat umrah untuk
semua orang adalah halal
8.
Tidak harus membayar
Dam
9.
Umroh tidak mendapat
gelar
10.
Umrah hanya dilakukan
di Masjidil Haram dan di Makkah yaitu dengan melaksanakan tawaf dan sa’i.
Haji
:
1.
Dilaksanakan pada
bulan Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah
2.
Wuquf di Padang
Arofah (9 Dzulhijah saat masuk dhuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
3.
Singgah di Muzdalifah
4.
Melontar jumrah
5.
Haji hukumnya wajib
6.
Bermalam di Mina
selama hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
7.
Dalam ibadah Haji
miqat bagi orang Makkah adalah tanah haram
8.
Harus membayar Dam,
jika melanggar manasik Haji
9.
Haji mendapat gelar
Haji
10.
Haji dilakukan tidak
hanya di Makkah, tetapi juga Wuquf di arofah dan jumroh di mina.
6.
Sebutkan cara-cara melaksanakan haji
>>>>>>
Kegiatan
yang Wajib dilakukan selama ibadah haji :
a.Bersuci,
meliputi mandi dan wudlu
b.Ihram,
dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat sunat ihram dua rakaat
c. Niat Haji
d. Berangkat
menuju arafah
e. Membaca
talbiyah
f. Di Arafah
pada tanggal 9 Zulhijjah melakukan wukuf
g. Menuju
Muzdalifah sehabis maghrib
h. Di
Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i. Di Mina
melakukan mabit dan melontar Jumroh
j. Kembali
ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (
pamitan)
7. Bagaimana cara memperoleh haji
yang mabrur?
>>>>>
. Indikator Saat
Ibadah Haji
- Motivasi atau niat Ibadah Haji, ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
- Proses pelaksanaan sesuai dengan contoh ibadah Rasulullah saw. dimana syarat, rukun wajib (bahkan sunat) ibadah tersebut terpenuhi.
- Biaya untuk ibadah tersebut diperoleh dengan cara yang halal.
- Dampak dari ibadah haji positif bagi pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah yang lebih baik dan lebih terpuji.
II. Indikator Setelah
Ibadah Haji
- Patuh melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, patuh melaksanakan sholat, konsekuen membayar zakat, sungguh-sungguh membangun keluarga sakinah mawaddah dan wa rahmah, selalu rukun dengan sesama umat manusia, sayang kepada sesama makhluk Allah SWT.
- Konsekuen meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, terutama dosa-dosa besar, seperti syirik, riba, judi, zina, khamr, korupsi, membunuh orang, bunuh diri, bertengkar, menyakiti orang lain, khurafat, bid’ah dsb.
- Gemar melakukan ibadah wajib, sunat dan amal shalih lainnya serta berusaha meninggalkan perbuatan yang makruh dan tidak bermanfaat.
- Aktif berkiprah dalam memperjuangkan, menda’wahkan Islam dan istiqamah serta sungguh-sungguh dalam melaksanakan amar ma’ruf dengan cara yang ma’ruf, melaksanakan nahi munkar tidak dengan cara munkar.
- Memiliki sifat dan sikap terpuji seperti sabar, syukur, tawakkal, tasamuh, pemaaf, tawadlu dsb.
- Malu kepada Allah SWT utk melakukan perbuatan yang dilarang-Nya.
- Semangat dan sungguh-sungguh dalam menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu Islam.
- Bekerja keras dan tekun untuk memenuhi keperluan hidup dirinya, keluarganya dan dalam rangka membantu orang lain serta berusaha untuk tidak membebani dan menyulitkan orang lain.
- Cepat melakukan taubat apabila terlanjur melakukan kesalahan dan dosa, tidak membiasakan diri proaktif dengan perbuatan dosa, tidak mempertontonkan dosa dan tidak betah dalam setiap aktivitas berdosa.
- Sungguh-sungguh memanfaatkan segala potensi yang ada pada dirinya untuk menolong orang lain dan menegakkan “Izzul Islam wal Muslimin”.
8.
Sebutkan hikmah haji dari segi social, ekonomi, dan ibadah.
>>>>>>
Segi Sosial :
1.
Menegakkan shalat
berjamaah dan menjadi pelopor kemakmuran mesjid
2.
Meningkatkan
kepedulian terhadap orang yang lemah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin
sebagai amanah Allah SWT kepada hamba-Nya yang berkemampuan
3.
Aktif memperjuangkan
dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar
Segi
Ekonomi :
1. Tanpa haji seorang muslim tidak akan
berpikir dan berusaha untuk mengumpulkan uang yang cukup untuk melakukan perjalanan yang relatif mahal itu. Haji
memberikan motivasi yang kuat bagi umat
Islam untuk mengerahkan berbagai potensinya untuk lebih berdaya secara ekonomi.
2. Stimulan yang baik
bagi pemberdayaan ekonomi bangsa.
3. Gerakan
inflasi global yang melanda ekonomi dunia.
Segi
Ibadah :
1. Membersihkan dosa
2. Meningkatkan
Keimanan dan Meneguhkan Keimanan
3. Memperteguhkan
iman.
9. Apa yang dimaksud
dengan wakaf ?
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.
10. Bagaimana cara pelaksanaan wakaf di Indonesia ?
Pelaksanaan wakaf diindonesia diatur
oleh undang-undang republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang
disahkan oleh presiden RI Dr. H. Sosilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27
Oktober 2004, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal pengesahannya oleh
sekretaris Negara RI saat itu Prof.Dr Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwakafan tanah milik, antara
lain:
- Undang-undang No.5 tahun 1960, tanggal 24 September 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, pasal 49 ayat (1) memberi isyarat bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan pemerintah No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
Mengacu kepada
perundang-undangan tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, maka yang
seharusnya diketahui umat islam antara lain:
- Pengertian, Dasar-dasar Wakaf, Tujuan dan Fungsinya.
- Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi Unsur wakaf
- Tata cara Perwakafan Tanah dan Pendaftarannya
- Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. ( Syamsuri: 2006 )
Kemudian pasal 9 ayat 5 PP No.28
tahun 1997 menentukan bahwa dalam melaksanakan ikrar, fihak yang mewakafkan
tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan surat-surat berikut:
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya
- Surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa
- Surat keterangan pendaftaran tanah
- Izin dari bupati/walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala sub Direktorat Agrarian setempat.(Adijani al-alabij:1992)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar