Peranan
Rumah Tangga Konsumsi (RTK) atau Konsumen
Peran rumah
tangga konsumsi adalah sebagai berikut
1. Rumah tangga sebagai pemakai (konsumen) barangdan jasa
yang dihasilkan perusahaan lain
Sebagai konsumen rumah tangga keluarga membeli
barang-barang dan jasa-jasa yg dihasilkan oleh rumah tangga produsen dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Mendapatkan imbalan atau balas jasa atas
faktor produksi yang mereka sediakan
Sebagai pemilik
faktor produksi yang menyediakan faktor paroduksi, rumah tangga berhak
memperoleh balas jasa dari perusahaan. Balas jasa ini akan menjadi pendapatan
bagi rumah tangga. Balas jasa ini dapat berupa gaji atau upah bagi pemilik tenaga
kerja, bunga bagi pemilik modal, sewa bagi pemilik lahan, dan laba bagi pemilik
kewirausahaan
3. Membayar pajak kepada pemerintah.
Pajak yang dibayar kepada pemerintah berasal dari sebagian
pendapatan yang diterima oleh rumah tangga. Dalam hal ini, rumah tangga
mempunyai kewajiban kepada pemerintah untuk membayar pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan pemerintah mempunyai hak secara penuh untuk
menuntut pembayaran pajak dari rumah tangga. Pajak yang dibayarkan rumah tangga
kepada pemerintah ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat
umum. Jadi, secara tidak langsung pembayaran pajak yang dilakukan oleh rumah
tangga kepada pemerintah manfaatnya akan dirasakan kembali oleh rumah tangga.
4. Sebagai pemilik faktor produksi.
Faktor produksi atau sumber daya produksi dimiliki dan disediakan oleh rumah
tangga. Faktor produksi ini meliputi sumber daya alam atau lahan atau tanah,
tenaga kerja, modal, serta keahlian atau kewirausahaan. Faktor produksi
tersebut merupakan komponen yang diperlukan perusahaan dalam memproduksi suatu
barang dan jasa.
Konsumen atau rumah tangga konsumsi
adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan.
Peranan konsumen secara umum adalah
bahwa melalui kegiatan konsumsinya mampu menggerakkan kegiatan ekonomi
masyarakat.
Peranan Rumah Tangga Negara (RTN)
atau Pemerintahan
Peran
rumah tangga negara atau pemerintah adalah sebagai berikut
1.Pengatur
Pengaturan kegaitan ekonomi oleh pemerintah dapat
ditempuh melalui peraturan perundang-undangan disertai tindakan nyata.
2.Konsumen
1) Pemerintah dapat
bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut
kepentingan orang banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD.
2) Pemerintah bertindak sebagai investor dimana pemerintah sebagai penanam modal baik seluruhnya atua sebagian pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
2) Pemerintah bertindak sebagai investor dimana pemerintah sebagai penanam modal baik seluruhnya atua sebagian pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
3. Sebagai produsen
Pemerintah sebagai produsen berarti
berperan dalam menghasilkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dihasilkan
pemerintah merupakan hasil produksi yang menguasai hajat hidup masyarakat luas
dan merupakan kegiatan ekonomi yang mungkin kurang menguntungkan tetapi hasil
produksinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Sebagai produsen,
pemerintah juga membutuhkan faktor-faktor produksi dari rumah tangga maupun
dari masyarakat luar negeri.
Perhatikan pada Tabel 8.1 mengenai
peran pemerintah dalam kegiatan produksi.
4. Pembuat dan pelaksana aturan main
pemerintah menjamin bahwa
peserta pasar akan berlaku secara jujur dan mematuhi aturan main yang berisi
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh pasar.
5. Menjamin kompetisi
pemerintah menjamin iklim
kompetisi yang baik dimana tidak ada praktik tidak terpuji seperti kolusi,
monopoli dan penetapan harga yang berpotensi menyingkirkan pesaing dari pasar
6. Menyediakan barang public
pemerintah memilki
kewenangan untuk menagih pajak untuk menyediakan barang-barang publik seperti
pertahanan negara dan keadilan.
7. Pengontrol
Sebagai pengontrol kegiatan ekonomi pemerintah mempunyai bank sentral yang berfungsi mengawasi lalu lintas keuangan.
Sebagai pengontrol kegiatan ekonomi pemerintah mempunyai bank sentral yang berfungsi mengawasi lalu lintas keuangan.
8. Pengusaha
Pemerintah memiliki alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban dalam masyarakat. Pemerintah menitikan alat pengadian bagi terselenggaranya keadilan bagi seluruh rakyat.
Pemerintah memiliki alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban dalam masyarakat. Pemerintah menitikan alat pengadian bagi terselenggaranya keadilan bagi seluruh rakyat.
9.Pendapatan
Pemerintah memperoleh
pendapatan dari penerimaan pajak pribadi, pajak usaha, bea masuk, dan sumber
lain. Pendapatan ini digunakan pemerintah untuk membangun negara dengan cara
belanja barang, membayar gaji pegawai negeri, memberikan subsidi, dan
lain-lain.
Masyarakat Luar Negeri :
Peran masyarakat
luar negeri adalah
sebagai berikut
1.Sebagai pasar bagi produk yang
dihasilkan, yaitu bahwa masyarakat luar negeri merupakan konsumen potensial dan
memiliki daya beli yang tinggi
2.Sebagai produsen, yaitu bahwa
masyarakat luar negeri menghasilkan banyak sekali produk dan peralatan seperti
mobil, komputer, mesin dll.
3.Perdagangan luar negeri, yaitu
perdagangan antar negara yang bisa menghasilkan devisa dan keuntungan yang
sangat besar.
4.Pertukaran tenaga kerja, yaitu
pengiriman tenaga kerja dari suatu negara yang mengalami kelebihan tenaga kerja
ke negara lain yang membutuhkan yang akan menghasilkan devisa.
5.Sebagai investor/ penanaman modal,
yaitu penanaman modal ke negara lain untuk mengelola modalnya di negara lain
tersebut agar memperoleh keuntungan.
6.Pinjaman
luar negeri, yaitu pemberian pinjaman dari luar negeri yang sangat berguna
untuk mengatasi permasalahan ekonomi dalam negeri yang sudah mendesak
7. Bantuan
luar negeri, yaitu pemberian bantuan dari negara lain atas terjadinya bencana
alam dan perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar